Program Studi S2 Pendidikan Dasar

Salah satu prodi yang ada di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya adalah Prodi S2 Pendidikan Dasar. Prodi S2 Pendidikan Dasar Unusa mendapat ijin penyelenggaraan dari DIKTI sejak tahun 2024 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3788/E1/HK.03.00/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Gelar yang akan didapatkan oleh lulusan Prodi S2 Pendidikan Dasar adalah Magister Pendidikan (M. Pd.). Prodi S2 Pendidikan Dasar ini merupakan prodi yang sangat prospektif dalam konteks pengembangan dan peningkatan mutu guru-guru pendidikan dasar. Disamping itu, prodi ini merupakan prodi yang telah lama dinantikan oleh stakeholders dan user. Adanya prodi ini didasari atas pemikiran dan fakta tentang kebutuhan terhadap guru-guru yang mengajar di sekolah dasar dan menengah. Dengan kondisi tersebut, prodi S2 Pendidikan Dasar Unusa akan menyiapkan lulusannya menjadi tenaga pendidik dasar yang profesional, unggul, menguasai IPTEKS dalam pembelajaran pendidikan dasar dan berjati diri Islami.

Menjadi program studi penyelenggara program pendidikan jenjang magister bidang pendidikan dasar yang PERFECT (Profesional, Entrepreneur, Rahmatan lil Alamin, Focus, Empowering, Creative, dan Talented)

  • Pembelajaran di Program Studi S2 Pendidikan Dasar Unusa diarahkan pada Pengembangan Karakter dan Keahlian yang menjadi penciri prodi, yaitu Pembelajaran Kreatif yang berbasis pada Creative Problem Solving terintegrasi Pengembangan Karakter (profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil alamin) melalui integrasi karakter dengan Aswaja dan mata kuliah yang lain, untuk mencapai tujuan:

    1. Menghasilkan magister pendidikan dasar yang PERFECT (Profesional, Entrepreneur, Rahmatan lil Alamin, Focus, Empowering, Creative, dan Talented)
    2. Menghasilkan karya ilmiah, teknologi, inovasi, dan/atau model-model inovatif praktik pedagogik pendidikan anak-anak muda usia melalui penelitian tesis multidisiplin dan interdisiplin yang bermanfaat di dalam menyelesaikan masalah-masalah pendidikan dasar 
    3. Terlaksananya program-program inovatif pemberdayaan masyarakat, melalui hilirisasi hasil-hasil penelitian khususnya penelitian tesis mahasiswa

Baik

Sesuai dengan Surat Keputusan LAMDIK No. 982/SK/LAMDIK/Ak-PSB/M/VIII/2024 Program Studi S2 Pendidikan Dasar mendapatkan akreditasi.
LAMDIK